Cikarang, CMI News — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali bergerak melemah di awal pekan ini. Mengacu pada data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Senin (28/7/2025) turun tipis Rp1.000 menjadi Rp1.914.000 per gram.
Penurunan ini melanjutkan tren koreksi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Pada Sabtu (26/7/2025), harga emas sempat tertekan cukup tajam sebesar Rp19.000 ke posisi Rp1.915.000 per gram. Sehari sebelumnya, Jumat (25/7/2025), harga juga terkoreksi Rp11.000.
Dengan tren ini, harga emas Antam telah terkoreksi Rp25.000 hanya dalam kurun waktu tiga hari. Padahal, Antam sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah (all time high) di level Rp2.039.000 per gram pada 22 April 2025.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam pada hari yang sama juga terkoreksi sebesar Rp1.000 menjadi Rp1.760.000 per gram. Ini berarti selisih antara harga jual dan beli kembali tetap cukup lebar, mencerminkan kondisi pasar yang cenderung volatil.
Dinamika Pasar dan Sentimen Global
Penurunan harga emas batangan Antam ini tidak bisa dilepaskan dari sentimen global. Harga emas dunia beberapa waktu terakhir cenderung fluktuatif akibat kombinasi antara penguatan dolar AS, naiknya imbal hasil obligasi AS, serta ekspektasi kebijakan moneter The Fed yang cenderung hawkish.
Bagi investor domestik, harga emas batangan Antam juga dipengaruhi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Jika rupiah melemah, harga emas cenderung tertahan tinggi meskipun harga global turun. Namun dalam beberapa hari terakhir, stabilitas rupiah belum cukup menopang harga emas lokal dari tekanan eksternal.
Rincian Harga Emas Antam per Pecahan
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam per Senin, 28 Juli 2025:
0,5 gram: Rp1.007.000
1 gram: Rp1.914.000
2 gram: Rp3.768.000
3 gram: Rp5.627.000
5 gram: Rp9.345.000
10 gram: Rp18.635.000
25 gram: Rp46.462.000
50 gram: Rp92.845.000
100 gram: Rp185.612.000
250 gram: Rp463.765.500
500 gram: Rp927.320.000
1.000 gram: Rp1.854.600.000
Catatan Penting Soal Pajak Emas
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% bagi pembeli dengan NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi.
Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, Antam akan memotong PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP, langsung dari total nilai transaksi.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















