
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali, Wartikno, juga memberikan pembelaan tegas terkait tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada lembaganya. GWI menilai tuduhan tersebut sebagai pembunuhan karakter yang cacat secara moral dan hukum.
“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini liar dan framing sepihak. Siapa pun yang menuduh wajib membuktikan. Jika tidak mampu, maka jangan membangun fitnah di ruang publik,” tegas Imam Subiyanto dalam siaran persnya.
Pihak kuasa hukum mengingatkan masyarakat dan media untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat dijerat dengan: Pasal 1365 KUH Perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Delik Pidana pencemaran nama baik dan fitnah, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika disebarkan melalui media digital.


















