Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Berita

Gugat Empat Anak Kandung Soal Tanah Warisan, Kakek 76 Tahun di Tegal Pilih Jalur Pengadilan

×

Gugat Empat Anak Kandung Soal Tanah Warisan, Kakek 76 Tahun di Tegal Pilih Jalur Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Seorang ayah lansia (kiri, berpeci) didampingi kerabatnya, duduk berhadapan dengan anak-anaknya (kanan) untuk melakukan mediasi terkait gugatan harta warisan dan gono-gini di Pengadilan Agama Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. (Foto: Ilustrasi)

Pihak anak-anak mengaku khawatir uang hasil penjualan tanah tersebut akan habis untuk hal-hal yang tidak jelas, mengingat sang ayah sebelumnya pernah menjual tanah pribadinya dan uangnya habis tanpa kejelasan. Padahal, menurut BM, pihak keluarga masih menyimpan uang kas sisa hasil penjualan tebu sebesar Rp24,5 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan mendadak sang ayah.

Tergugat lainnya, UF, menegaskan bahwa sebagian besar aset yang digugat merupakan harta warisan murni dari garis keluarga almarhumah ibunya, bukan harta bersama atau gono-gini.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu, HS menambahkan bahwa anak-anak pada dasarnya tidak pernah melarang sang ayah menggunakan harta jika tujuannya jelas dan bermanfaat.

“Kalau untuk ibadah haji, umrah, atau kepentingan baik lainnya kami mendukung. Yang kami sesalkan, kami tidak tahu sebenarnya tanah itu akan digunakan untuk apa. Kami hanya ingin bapak hidup tenang,” pungkas HS.

Saat ini jalannya proses persidangan di Pengadilan Agama Slawi tengah dinantikan oleh kedua belah pihak untuk mendapatkan ketetapan hukum yang adil bagi keluarga tersebut.





error: