Pihak anak-anak mengaku khawatir uang hasil penjualan tanah tersebut akan habis untuk hal-hal yang tidak jelas, mengingat sang ayah sebelumnya pernah menjual tanah pribadinya dan uangnya habis tanpa kejelasan. Padahal, menurut BM, pihak keluarga masih menyimpan uang kas sisa hasil penjualan tebu sebesar Rp24,5 juta yang diperuntukkan bagi kebutuhan mendadak sang ayah.
Tergugat lainnya, UF, menegaskan bahwa sebagian besar aset yang digugat merupakan harta warisan murni dari garis keluarga almarhumah ibunya, bukan harta bersama atau gono-gini.
Sementara itu, HS menambahkan bahwa anak-anak pada dasarnya tidak pernah melarang sang ayah menggunakan harta jika tujuannya jelas dan bermanfaat.
“Kalau untuk ibadah haji, umrah, atau kepentingan baik lainnya kami mendukung. Yang kami sesalkan, kami tidak tahu sebenarnya tanah itu akan digunakan untuk apa. Kami hanya ingin bapak hidup tenang,” pungkas HS.
Saat ini jalannya proses persidangan di Pengadilan Agama Slawi tengah dinantikan oleh kedua belah pihak untuk mendapatkan ketetapan hukum yang adil bagi keluarga tersebut.











