“Saya butuh untuk biaya hidup. Saya sekarang sudah sakit. Saya tidak akan menikah lagi. Tanah itu untuk kebutuhan saya sendiri,” ujar HM saat dikonfirmasi tim media, Kamis (16/7/2026).
Ia tidak menampik bahwa pembagian warisan sebenarnya pernah dimusyawarahkan setelah sang istri wafat. Namun, ia menilai proses tersebut belum sepenuhnya selesai karena saat itu sebagian aset tanah belum mengantongi sertifikat resmi. Kini, ia memilih menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim PA Slawi.
Di sisi lain, pihak tergugat menyayangkan keputusan sang ayah. BM, selaku anak sulung keluarga tersebut, menjelaskan bahwa persoalan warisan sebenarnya telah tuntas melalui musyawarah keluarga sekitar 40 hari setelah ibunya meninggal dunia pada tahun 2014 silam.
Hasil kesepakatan itu bahkan telah dituangkan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) yang ditandatangani oleh HM, kelima anaknya, serta Kepala Desa setempat. Berdasarkan SKW tersebut, sejumlah aset rumah dan bidang sawah sudah dibagi rata kepada lima anak.
“Justru waktu itu bapak menyerahkan keputusan kepada kami. Beliau hanya berpesan agar semua legawa dan jangan sampai terjadi perselisihan,” kenang BM.
Konflik ini diduga menajam setelah anak-anak mengetahui adanya rencana penjualan lahan sawah seluas 1.750 meter persegi dari total 3.500 meter persegi yang dialokasikan khusus sebagai penopang hidup sang ayah. HM dikabarkan telah menerima uang muka sebesar Rp150 juta dari calon pembeli.











