Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Berita

Gugat Empat Anak Kandung Soal Tanah Warisan, Kakek 76 Tahun di Tegal Pilih Jalur Pengadilan

×

Gugat Empat Anak Kandung Soal Tanah Warisan, Kakek 76 Tahun di Tegal Pilih Jalur Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Seorang ayah lansia (kiri, berpeci) didampingi kerabatnya, duduk berhadapan dengan anak-anaknya (kanan) untuk melakukan mediasi terkait gugatan harta warisan dan gono-gini di Pengadilan Agama Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. (Foto: Ilustrasi)

“Saya butuh untuk biaya hidup. Saya sekarang sudah sakit. Saya tidak akan menikah lagi. Tanah itu untuk kebutuhan saya sendiri,” ujar HM saat dikonfirmasi tim media, Kamis (16/7/2026).

Ia tidak menampik bahwa pembagian warisan sebenarnya pernah dimusyawarahkan setelah sang istri wafat. Namun, ia menilai proses tersebut belum sepenuhnya selesai karena saat itu sebagian aset tanah belum mengantongi sertifikat resmi. Kini, ia memilih menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim PA Slawi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Di sisi lain, pihak tergugat menyayangkan keputusan sang ayah. BM, selaku anak sulung keluarga tersebut, menjelaskan bahwa persoalan warisan sebenarnya telah tuntas melalui musyawarah keluarga sekitar 40 hari setelah ibunya meninggal dunia pada tahun 2014 silam.

Hasil kesepakatan itu bahkan telah dituangkan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) yang ditandatangani oleh HM, kelima anaknya, serta Kepala Desa setempat. Berdasarkan SKW tersebut, sejumlah aset rumah dan bidang sawah sudah dibagi rata kepada lima anak.

“Justru waktu itu bapak menyerahkan keputusan kepada kami. Beliau hanya berpesan agar semua legawa dan jangan sampai terjadi perselisihan,” kenang BM.

Konflik ini diduga menajam setelah anak-anak mengetahui adanya rencana penjualan lahan sawah seluas 1.750 meter persegi dari total 3.500 meter persegi yang dialokasikan khusus sebagai penopang hidup sang ayah. HM dikabarkan telah menerima uang muka sebesar Rp150 juta dari calon pembeli.





error: