KENDAL – Suasana di depan Polres Kendal mendadak ramai pada Kamis (20/11/2025). Sejumlah warga korban dugaan penipuan jual beli kapling siap bangun di Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, mendatangi markas kepolisian tersebut. Mereka datang didampingi kuasa hukum, menuntut kejelasan atas aduan mereka yang telah mengendap selama lebih dari delapan bulan tanpa hasil signifikan.

Warga yang merasa dirugikan ini mengaku kecewa lantaran laporan mereka terkait kasus kapling yang tidak jelas statusnya tidak menunjukkan perkembangan berarti.

 

Pertanyaan Kuasa Hukum: Gelar Perkara Mana?

Kedatangan warga dipimpin oleh kuasa hukum mereka, Akhmad Dalhar, S.H., M.H., dari ADH end Partner, bersama Steve Aldo, S.H. Mereka diterima di ruangan oleh Subdit Dua Kanit Tipikor, M. ADA.

Awalnya, M. ADA menjelaskan bahwa aduan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan proses pemanggilan saksi-saksi. Namun, jawaban ini langsung dipertanyakan oleh kuasa hukum karena dianggap berbelit-belbelit dan tidak konsisten dengan janji sebelumnya.

“Pada tanggal 12 November 2025, Bapak mengutarakan bahwa akan dipanggil BPR Arto Moro dan akan dikonfirmasi untuk gelar perkara. Kami bertanya, sampai kapan aduan ini akan menggantung? Sudah delapan bulan lebih tidak juga naik menjadi penyidikan,” tegas Akhmad Dalhar.

M. ADA membenarkan bahwa BPR Arto Moro yang dipanggil tidak datang, dan ia berdalih bahwa kasus akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi lainnya.

 

Bantahan Keterangan Terlapor

Lebih lanjut, M. ADA juga sempat menyampaikan keterangan dari terlapor, SGY, yang menyebutkan bahwa sertifikat sudah dipecah, namun warga yang sudah memberi uang muka (DP) tidak datang dan tidak melunasi pembayaran.

Keterangan dari terlapor ini langsung dibantah mentah-mentah oleh salah satu warga korban.

“Tidak pernah ada kata-kata seperti itu dari SGY terkait sertifikat sudah dipecah dan disuruh melunasi. Justru sebelum kami melaporkan aduan ke Polres Kendal, kami sudah mempertanyakan, dan SGY saat itu hanya menjawab tanah akan dipecah ke BPN,” ungkap warga tersebut.

Dengan tidak adanya kepastian yang jelas dari Kanit Subdit Dua Tipikor, rombongan warga dan kuasa hukum lantas memutuskan keluar dan melakukan jumpa pers di depan Kantor Polres Kendal.

 

Ancaman Lapor ke Polda Jateng: Dugaan Jawaban Berbelit

Dalam jumpa pers tersebut, Kuasa Hukum Ahmad Dalhar menegaskan langkah selanjutnya yang akan mereka ambil.

“Jika aduan kami tidak segera dinaikkan menjadi penyidikan, kami akan melaporkan aduan kami ke Polda Jawa Tengah,” ancam Ahmad Dalhar kepada awak media.

Ia secara terbuka menyampaikan dugaannya bahwa Polres Kendal, khususnya Subdit Dua Tipikor, memberikan jawaban yang berbelit-belit dan seolah-olah tidak ada kepastian hukum dalam menangani kasus yang merugikan masyarakat kecil ini.

 

Korban: Uang DP Hasil Menabung dan Meminjam

Salah satu warga yang menjadi korban penipuan kapling tersebut mengungkapkan betapa besar kerugian yang mereka rasakan, tidak hanya materi, tetapi juga harapan.

“Kami hanya menginginkan uang kami kembali. Uang yang kami berikan untuk DP itu ada yang menabung dan ada yang meminjam, niat kami agar bisa memiliki rumah untuk anak-anak kami,” ujarnya pilu.

Ia menghitung, uang yang hampir lima tahun mengendap itu, seandainya digunakan untuk usaha atau didepositkan, tentu sudah berkembang.

“Kalau uang itu kami buat dagang atau beli rumah mungkin sudah bisa untuk beli rumah. Kalau kami pinjamkan atau kami depositkan, kami sudah ada hasil. Tapi ini kami tidak dapat apa-apa, tanah tidak dapat, dan uang sampai saat ini belum kembali,” keluhnya.

Lambatnya penanganan laporan masyarakat ini seolah mengamini pernyataan Wakapolri Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo beberapa waktu lalu di Komisi III DPR RI, yang menyinggung soal lambatnya quick response time Polri, yang bahkan membuat masyarakat lebih memilih melaporkan insiden kepada Pemadam Kebakaran.