Menanggapi hal ini, peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang menjadi krusial. Imam Subiyanto menyambut baik sikap kritis anggota Komisi A, Heru Kundhimiarso, namun mendesak agar DPRD tidak hanya berhenti pada kritik.
โDPRD harus mengawal penuh proses ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, DPRD bisa menggunakan hak interpelasi atau bahkan hak angket,โ pungkasnya.
Penolakan BKN ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem tata kelola kepegawaian di Pemalang agar benar-benar bersih dari intervensi politik dan kepentingan kelompok tertentu. Prinsip ‘the right man on the right place’ harus ditegakkan, bukan sekadar slogan.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















