Salah satu isu yang paling disorot adalah masuknya nama-nama pejabat yang pernah dijatuhi sanksi demosi. Menurut Imam, ini jelas bertentangan dengan prinsip merit sistem yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mutasi jabatan itu bukan ruang eksperimen politik. Jika pejabat yang pernah dijatuhi sanksi kemudian diusulkan kembali, itu jelas mencederai prinsip meritokrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Imam mengingatkan publik Pemalang pada kasus tahun 2022, di mana mantan Bupati Mukti Agung Wibowo divonis bersalah karena praktik suap dan jual beli jabatan.
“Jika mutasi ini tidak transparan, publik wajar menduga adanya praktik pungli atau ‘setoran jabatan’. Dan jika terbukti ada manipulasi prosedur, ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi,” kata Imam.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















