Pemalang, CMI News – Beredar kabar drama mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali memanas. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara mengejutkan diduga menolak usulan mutasi yang diajukan oleh Bupati, memicu spekulasi dan kekhawatiran publik.
Penolakan ini dinilai bukan sekadar urusan teknis administrasi, melainkan ‘alarm’ serius terhadap tata kelola pemerintahan yang berpotensi melanggar aturan. Bahkan, muncul dugaan adanya aroma praktik lama ‘setoran jabatan’ yang kembali tercium, apakah benar ?
Praktisi hukum Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, dan juga selaku dewan penasehat CMI News, menggarisbawahi penolakan BKN sebagai bukti bahwa ada hal yang tidak beres dalam usulan tersebut. “BKN sebagai lembaga negara tidak mungkin menolak tanpa adanya pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















