Pemalang, CMI News – Beredar kabar drama mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali memanas. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara mengejutkan diduga menolak usulan mutasi yang diajukan oleh Bupati, memicu spekulasi dan kekhawatiran publik.

Penolakan ini dinilai bukan sekadar urusan teknis administrasi, melainkan ‘alarm’ serius terhadap tata kelola pemerintahan yang berpotensi melanggar aturan. Bahkan, muncul dugaan adanya aroma praktik lama ‘setoran jabatan’ yang kembali tercium, apakah benar ?

Praktisi hukum Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, dan juga selaku dewan penasehat CMI News,  menggarisbawahi penolakan BKN sebagai bukti bahwa ada hal yang tidak beres dalam usulan tersebut. “BKN sebagai lembaga negara tidak mungkin menolak tanpa adanya pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Geger! Mutasi Pejabat Pemalang Ditolak BKN, Apakah Aroma 'Setoran Jabatan' Tercium Lagi?
Praktisi hukum Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM

Salah satu isu yang paling disorot adalah masuknya nama-nama pejabat yang pernah dijatuhi sanksi demosi. Menurut Imam, ini jelas bertentangan dengan prinsip merit sistem yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

“Mutasi jabatan itu bukan ruang eksperimen politik. Jika pejabat yang pernah dijatuhi sanksi kemudian diusulkan kembali, itu jelas mencederai prinsip meritokrasi,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Imam mengingatkan publik Pemalang pada kasus tahun 2022, di mana mantan Bupati Mukti Agung Wibowo divonis bersalah karena praktik suap dan jual beli jabatan.

“Jika mutasi ini tidak transparan, publik wajar menduga adanya praktik pungli atau ‘setoran jabatan’. Dan jika terbukti ada manipulasi prosedur, ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi,” kata Imam.

 

Menanggapi hal ini, peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang menjadi krusial. Imam Subiyanto menyambut baik sikap kritis anggota Komisi A, Heru Kundhimiarso, namun mendesak agar DPRD tidak hanya berhenti pada kritik.

“DPRD harus mengawal penuh proses ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, DPRD bisa menggunakan hak interpelasi atau bahkan hak angket,” pungkasnya.

Penolakan BKN ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem tata kelola kepegawaian di Pemalang agar benar-benar bersih dari intervensi politik dan kepentingan kelompok tertentu. Prinsip ‘the right man on the right place’ harus ditegakkan, bukan sekadar slogan.