
Pemalang, CMI News – Ulu-ulu P3A Petak Nuju Makmur merupakan salah satu kelompok tani di Desa Tegalsari Barat, Ampelgading, Pemalang yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani di desa tersebut. P3A Petak Nuju Makmur memiliki peran penting dalam pengelolaan air irigasi, penyuluhan pertanian, dan pengembangan usaha tani.
Mereka menggelar rapat atau musyawarah terkait permasalahan, untuk menindaklanjuti ke pengurusan dan mensikapi keberadaan serta kinerja Ulu-ulu Nuju Makmur.
Musyawarah tersebut, difasilitasi oleh pemerintah desa setempat digelar di pendopo kantor Desa. Dihadiri seperti Camat Ampelgading selaku Ketua Komisi irigasi kecamatan, Kapolsek, dan Kepala Desa Tegalsari Barat serta para petani.
P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
Para petani yang diwakili oleh kuasa hukum yakni Mufidi, S.H., menyampaikan ” Dalam rapat ini, untuk menindaklanjuti pengurus pada 4 mei 2024 dan musyawarah keberadaan dan kinerja Ulu-ulu Vak di wilayah Nuju Makmur (kiri)” .
Dia mengungkapkan ditemukan pada 15 November 2022, adanya 2 (dua) SK pemberhentian antas nama Watno Ulu-ulu lama dan SK pengangkatan Pj yang dijabat oleh Triono yang diketahui Pengangkatan tersebut hanya sepihak yang diduga dilakukan oleh oknum.

Berdasarkan No.16 tahun 2017, secara mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Ulu-ulu itu di atur P3A Petak yang mengusulkan pemberhentian dan pengakatan lebih lanjut diatur dalam Perbup No.52 tahun 2001.
Bahwa Ulu-ulu dapat diberhentikan salah satunya usia 64 tahun, dan harus melalui usulan terlebih dahulu terutama usulan Pemakai Petani Air Petak. Jelas Mufidi
Lebih lanjut Mufidi, menjelaskan ” Dalam Perbup tersebut masih ada toleransi jika kinerjanya masih bagus dan di kehendaki oleh petani maka dapat diteruskan.”
Namun seperti diketahui bersama, kinerja yang bersangkutan dianggap tidak dapat dilanjutkan. Sehingga permasalahan tersebut telah dilakukan musyawarah yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Irigasi Kecamatan yakni Prasetyo Widyatmoko, S.IP,. Camat Ampelgading.
Dalam musyawarah tersebut, para petani mengajukan Pemberhentian Ulu-ulu sdr. Watno, karena usia dan kinerjanya serta para petani mengajukan Pj Ulu-ulu yang baru untuk diwilayahnya.
Dalam pemilihan PJ Ulu-ulu yang baru, terdapat dua nama kandidat Triono dan Rudiharjo.
Namun pada musyawarah Triono sendiri kalah suara. Sedangkan suara terbanyak didapat untuk sdr Rudiharjo sebagai PJ Ulu-ulu diwilayah tersebut.
Hasil pemilihan PJ Ulu-ulu, telah disepakati bersama oleh para petani Desa Tegalsari Barat dalam musyawarah yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi Irigasi Kecamatan. Sabtu (18/5/2024).
Prasetyo Widyatmoko, S.IP,. Camat Ampelgading dan juga selaku ketua Komisi Irigasi Kecamatan menuturkan ” Terutama SK pemberhentian sdr Watno sebagai Ulu-ulu dikarenakan usia sudah lebih 60 tahun, maka segera diterbitkan SK Pemberhentian”.
Dia menambahkan, kemudian nanti akan terpilih Ulu-ulu yang baru. Sehingga dapat bekerja secara maksimal dan para petani dapat terlayani dengan baik, agar tidak ada kendala kendala di lapangan serta hasilnya lebih maksimal atau memuaskan.
Saya ucapkan terimakasih sebanyak banyaknya kepada para petani, atas musyawarah yang hari ini berjalan dengan tertib dan mereka sangat antusias dalam rangka pemilihan Ulu-ulu yang baru demi melayani mereka dengan baik. Tutupnya








