Pemalang,  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Pemalang karena regulasi baru ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk arah pembangunan dan pelayanan publik di masa mendatang.

Rapat paripurna yang diadakan di ruang sidang utama DPRD Pemalang dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Bupati Pemalang, serta sejumlah pejabat terkait. Persetujuan ini merupakan hasil dari pembahasan intensif yang telah dilakukan oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Adapun empat Raperda yang resmi disahkan menjadi Perda adalah:

  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025–2029. Perda ini akan menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program pembangunan selama lima tahun ke depan.
  2. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang. Perda ini bertujuan untuk menata kembali struktur organisasi pemerintahan agar lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.
  3. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pemalang. Melalui Perda ini, BPR Bank Pemalang akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan perannya dalam mendukung perekonomian daerah, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
  4. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Perda ini diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai Pancasila dan semangat kebangsaan di kalangan masyarakat, terutama generasi muda, melalui jalur pendidikan formal dan non-formal.

Dengan disahkannya empat regulasi ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pemalang akan berjalan lebih terarah, transparan, dan akuntabel. Perda-perda ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Pemalang secara menyeluruh.