CILACAP : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap, Kamis (29/2/2024) menetapkan empat Peraturan Daerah (Perda) baru, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD
Dilansir dari laman cilacapkab.go.id, Empat Perda tersebut mencakup berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat, diantaranya penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta pelestarian kesenian tradisional.
PJ Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, saat membacakan pendapat akhir, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung perda-perda ini.


















