Pemalang, CMI News – Dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir) Dewan di Kabupaten Pemalang melalui mark-up dan ternak fiktif pada kelompok tani ternak menggemparkan masyarakat. Dana yang digelontorkan untuk membantu para peternak ini diduga diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Aliansi Tokoh Masyarakat (ATM) didampingi ketua umum Perkumpulan Wartawan Center Media Independent (CMI), dana Pokir tersebut digunakan untuk membeli ternak sapi dan kambing. Namun, jumlah ternak yang sebenarnya tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Berbekal aduan masyarakat melakukan mereka melakukan analisa, investigasi dan survei lokasi ke Kelompok tani ternak yang menerima bantuan pokok pikiran anggota dewan perwakilan rakyat daerah( DL).

Dugaan Mark-up dan Ternak Fiktif Menggemparkan Kelompok Tani Ternak Pemalang

Dari hasil investigasi dan penelusuran Tim kepada kelompok tani ternak “Sahabat Rakyat” Desa Sumur Kidang Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang bagi mendapatkan bantuan pokok pikiran anggota dewan perwakilan rakyat daerah DPRD kabupaten Pemalang tahun anggaran 2023. Ternyata ternyata hewan ternak sapi tidak ada wujudnya sama sekali (FIKTIF).

Kemudian Tim juga bergerak investigasi dan penelusuran ke kelompok tani ternak lainnya yang berada di lain Desa.

SR selaku ketua kelompok tani ternak Artegal Jaya Sentosa Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Pemalang, membenarkan adanya bantuan tersebut.

” Benar saya mendapatkan bantuan berupa uang sebesar Rp 77.000.000,- ( tujuh puluh tujuh juta rupiah ) akan tetapi dipotong 16 % buat partai itupun masih saya tambahi 2 juta dan untuk persyaratan pembuatan surat surat dan lainnya sebesar 10 juta. Jelas Dia.

Sisanya saya belanjakan kambing betina sebesar 20 ekor dengan rincian harga masing-masing 2,5 sampai 3 jutaan, ” ungkap SR ketua kelompok tani ternak.

Secara terpisah ARA ketua kelompok tani ternak, Kejene Makmur Sejahtera Desa Kejene Kecamatan Randudongkal juga menjelaskan hal yang hampir sama.

Dan patut diduga dalam bantuan ternak kambing tersebut ada permainan harga beli dan pungutan yang tidak jelas dan tidak wajar ( mark-up ).

Berdasarkan hasil analisa, investigasi dan wawancara langsung ke petani maka Tim ATM ( aliansi tokoh masyarakat ) Pemalang. Langsung mengambil langkah dan sikap, dengan melaporkan dugaan penyelewengan dana pokok pikiran dewan tersebut kepada DIT RESKRIMSUS Polda Jateng.

Tak hanya itu, juga memberikan surat laporan sebagai tembusan ke DIT PROPAM , ITWASDA Polda jateng, DPD PDI-P jawa Tengah dan DPC PDI-P kabupaten Pemalang.

 

 

Dugaan Mark-up dan Ternak Fiktif Menggemparkan Kelompok Tani Ternak Pemalang
Jabidi, S.Kom Ketua Umum CMI saat melaporkan di Polda Jateng

Dengan Surat tanda penerima aduan Nomor : STPA/ 363 /IV/2024/Ditreskrimsus. Pada Senin (29/4/2024) dengan aduan ” Penipuan tindak pidana korupsi ” Kerugian +/- Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah )

Sementara itu, Jabidi, S.Kom Ketua Umum CMI dan juga merupakan salah satu dari Aliansi tokoh masyarakat ( ATM ) Pemalang Menegaskan ” Kami melaporkan temuan ini untuk bisa segera ditindaklanjuti dengan harapan agar pemalang lebih baik bebas dari korupsi dan kolusi dan untuk menjadi pembelajaran bagi semua, ” Tegas Jabidi, S. Kom.

Lebih lanjut ketua Umum LSM HARIMAU DPC Pemalang ( Harapan Rakyat Indonesia Maju ) juga Menyatakan ” Saya dukung penuh laporan ini dan LSM HARIMAU akan mengawal sampai kasus ini mendapat hasil yang adil dan terang benderang, ” Pungkas Edi Suprayogi