
PEMALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang resmi menetapkan seorang mantan Account Officer (AO) atau Mantri salah satu bank BUMN di Kabupaten Pemalang berinisial RK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan uang pelunasan pinjaman nasabah. Usai ditetapkan sebagai tersangka, RK langsung dijebloskan ke tahanan.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, S.H., C.N., M.M., dalam press release resmi pada Kamis (6/8/2026).
Rina menjelaskan, peningkatan status RK dari saksi menjadi tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Nomor: TAP-1829/M.3.22/Fd.2/08/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa dalam kurun waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 telah terjadi penyalahgunaan uang pelunasan pinjaman nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN oleh RK terhadap 17 nasabah,” ujar Rina.
Akibat tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh tersangka RK, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, aksi penyelewengan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp749.117.500.
Atas perbuatannya, tersangka RK dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik Kejari Pemalang melakukan penahanan terhadap tersangka RK selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang. Pihak kejaksaan juga memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (sur)
Lihat postingan ini di Instagram








