Merujuk pada pasal 17 PKPU No. 8 Tahun 2024, disebutkan bahwa calon bupati atau wakil bupati yang pernah menjalani hukuman harus melewati jangka waktu lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman.
“Berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht, Vicky Prasetyo baru dinyatakan bebas secara hukum pada September 2022. Dengan demikian, ia tidak memenuhi persyaratan tersebut,” ungkap Siswanto, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada kamis (19/9/2024)
Lebih jauh, Siswanto mengungkapkan bahwa Vicky juga diduga menyembunyikan identitas aslinya.
“Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bekasi No. 320/Pdt.P/2017/PN.Bks, Vicky Prasetyo, yang sebelumnya bernama Hendriyanto bin Hermanto, telah melakukan perubahan nama pada 8 Agustus 2017,” imbuhnya.



















