Pemerintah menyiapkan tarif bea keluar 7,5%-15%, tergantung jenis emas dan kadar HMA (Harga Mineral Acuan). Ekspor hanya diperbolehkan untuk emas dengan kadar minimal 99% dan wajib diverifikasi melalui Laporan Surveyor.
Febrio Nathan Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, menekankan kebijakan ini untuk memenuhi permintaan emas domestik yang tinggi, di tengah cadangan bijih emas Indonesia yang menempati peringkat ke-4 dunia dengan 3.481 ton per 2023.












