CMI News – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini harus memikul tanggung jawab tambahan setelah salah satu wakilnya, Anggito Abimanyu, resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kehilangan satu wakil menteri berarti Kementerian Keuangan kini hanya diperkuat oleh dua Wamen, yakni Suahasil Nazara dan Thomas Djiwandono. Namun, Purbaya mengaku tetap optimistis roda organisasi akan berjalan efektif tanpa penambahan personel baru.

“Untuk sementara saya handle dulu lah. Kayaknya akan seperti ini terus, dua wamen cukup — ngirit gaji juga,” ujarnya.

Tanggung Jawab Tambahan: Pajak dan Bea Cukai di Bawah Purbaya Langsung

Dengan berpindahnya Anggito ke LPS, dua sektor strategis — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) — kini akan diawasi langsung oleh Purbaya.

“Untuk sementara saya pegang dua-duanya, pajak dan bea cukai di bawah saya langsung,” ungkapnya.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa Kementerian Keuangan akan tetap menjaga momentum reformasi fiskal, terutama di sektor penerimaan negara, meski terjadi rotasi di jajaran pimpinan.

Anggito Tidak Bisa Rangkap Jabatan

Purbaya menegaskan bahwa keputusan Anggito meninggalkan kursi wakil menteri bersifat final. Sesuai aturan, Ketua LPS tidak diperbolehkan merangkap jabatan di instansi lain, mengingat LPS adalah lembaga besar yang memegang mandat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“Dia sudah nggak Wamen lagi sekarang, dia jadi Ketua LPS. LPS kan gede, jangan dirangkap,” jelas Purbaya.

Penunjukan Anggito sebagai Ketua LPS sendiri dinilai strategis, mengingat rekam jejaknya di bidang fiskal dan kebijakan publik. Sebelumnya, ia dikenal sebagai salah satu arsitek kebijakan pajak modern di Indonesia.