PEMALANG — Pengadilan Negeri (PN) Pemalang menerima perkara sengketa perdata wanprestasi (cidera janji) yang menyita perhatian publik. Seorang tenaga pengajar yang juga dikenal sebagai istri Kepala Desa Karangbrai, Kecamatan Bodeh, Adistina Puji Narawati, S.Pd. (34), turut terseret sebagai salah satu tergugat dalam gugatan ganti rugi bernilai fantastis mencapai Rp790 juta.

Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh Samsul Hadi melalui tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang, Slamet Mauzun, S.H., M.H., dan Wiwit Kustiono, A.Md., S.H. Perkara ini mencakup 15 pihak sebagai tergugat dan turut tergugat yang mayoritas merupakan ahli waris serta pembeli tanah jaminan.

Awal Perkara: Modal Usaha Truk Tahun 2004

Berdasarkan berkas gugatan LBH Pemalang, duduk perkara ini bermula pada tahun 2004 silam ketika almarhum Puji Pranoto meminta bantuan modal usaha sebesar Rp60 juta kepada Samsul Hadi untuk pembelian mobil truk di Kalimantan. Dalam perjanjian awal, almarhum berjanji memberikan keuntungan sebesar Rp2,5 juta setiap bulannya.

Namun, hingga kurun waktu puluhan tahun, kewajiban pengembalian modal maupun pembagian keuntungan tersebut diklaim tidak pernah dipenuhi. Sebagai bentuk jaminan, pada 28 April 2008 dibuat surat pernyataan atas jaminan sebidang tanah sawah SHM No. 10 seluas ±5.970 m² di Desa Kuta, Kecamatan Belik. Belakangan, tanah jaminan tersebut diketahui telah diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa persetujuan pihak penggugat.

Merujuk pada ketentuan hukum waris perdata di mana kewajiban almarhum beralih kepada ahli waris, pihak penggugat menuntut ganti rugi materiil berupa modal pokok Rp60 juta dan estimasi kerugian keuntungan selama 21 tahun sebesar Rp630 juta, ditambah kerugian immateriil sebesar Rp100 juta, sehingga total tuntutan mencapai Rp790 juta. Adistina Puji Narawati dicantumkan sebagai Tergugat II dalam kapasitasnya sebagai anak kandung sekaligus ahli waris almarhum Puji Pranoto.

Menanggapi gugatan yang bergulir di PN Pemalang tersebut, Adistina Puji Narawati memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan polemik hukum yang menyeret nama baik dan profesinya. Adistina menepis tuduhan bahwa dirinya terlibat langsung dalam urusan utang-piutang tersebut.

”Perlu saya tegaskan bahwa persoalan tersebut terjadi ketika saya masih berusia 8 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar. Pada saat itu, saya masih seorang anak yang sama sekali tidak mengetahui, memahami, maupun terlibat dalam persoalan hukum dan keuangan antara orang dewasa,” ujar Adistina dalam keterangan klarifikasi resminya, Kamis (20/8/2026) dilansir dari sini.

Adistina membeberkan bahwa sejak kecil ia telah ditinggalkan oleh ayah kandungnya dan dibesarkan oleh sang ibu tanpa pernah menerima nafkah. Karena itu, ia terkejut saat mendapati namanya masuk dalam daftar tergugat sejak tahun 2025.

Ia memaparkan, gugatan awal penggugat sebenarnya sempat ditolak oleh PN Pemalang pada 20 Mei 2026 karena kesalahan penarikan subjek hukum. Namun, pada 9 Juni 2026, pihak penggugat kembali mendaftarkan gugatan perdata baru dengan mencantumkan 15 pihak.

Meski bukan pihak utama yang membuat perjanjian perikatan tersebut, Adistina mengaku tetap menunjukkan iktikad baik guna menyelesaikan perselisihan. Berdasarkan penelusuran keluarganya, utang tersebut sejatinya sempat dicicil oleh kakeknya hingga menyisakan pokok sekitar Rp15 juta.

Demi mengakhiri polemik, Adistina secara pribadi bahkan mendatangi penggugat dan menawarkan bantuan penyelesaian pokok utang hingga angka Rp60 juta. Namun, iktikad baik tersebut bertepuk sebelah tangan lantaran penggugat tetap menuntut pelunasan nominal Rp790 juta—sebuah angka yang dinilainya di luar batas kemampuan seorang tenaga pengajar.

Mengakhiri klarifikasinya, Adistina mengimbau masyarakat luas untuk tidak terburu-buru menyebarkan tuduhan miring yang dapat mencemarkan profesinya sebagai guru. Ia berharap proses persidangan di Pengadilan Negeri Pemalang dapat berjalan adil, objektif, dan senantiasa mengedepankan asas kemanusiaan. (red)