- Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang larangan pungutan di satuan pendidikan yang sudah menerima BOS.
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah melakukan pungutan bersifat wajib.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pendidikan terkait. Publik mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini agar anggaran negara tepat sasaran dan tidak ada lagi wali murid yang terbebani oleh pungutan ilegal berkedok biaya sekolah.














