Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
PemalangPilkada 2024

Dewan Penasihat Hukum CMI Siap Beri Bantuan Hukum Kepada Puluhan Wartawan yang Dilarang Meliput di KPUD Pemalang

×

Dewan Penasihat Hukum CMI Siap Beri Bantuan Hukum Kepada Puluhan Wartawan yang Dilarang Meliput di KPUD Pemalang

Sebarkan artikel ini

Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Undang-Undang Dasar 1945:

Pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

Pasal 14 Ayat (1): “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”
Pasal 14 Ayat (2):

“Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”jelas Imam Subiyanto.





error: