Dalam setiap Juknis BOS terbaru (misalnya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan peraturan yang menggantikannya), prinsip pengelolaan dana BOS selalu mencantumkan:
” Transparansi, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.” Tegas Pimred CMI
Tambahnya, kemudian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dana BOS, yang merupakan dana publik untuk membiayai program pemerintah, termasuk dalam kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik (sekolah termasuk Badan Publik).
Perlu diketahui, bahwa tidak ada satu pun pasal yang mengategorikan rincian penggunaan Dana BOS sebagai rahasia negara.
Hal ini merupakan wujud Konkret Kewajiban Transparansi Sekolah, Untuk memenuhi prinsip transparansi. Sekolah memiliki dua kewajiban utama diantaranya, Publikasi Fisik: Sekolah wajib memajang rincian penggunaan dana BOS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/RKAS dan laporan realisasi) di tempat yang mudah dilihat dan diakses oleh masyarakat, seperti papan pengumuman sekolah dan Publikasi Digital Sekolah wajib melaporkan dan mengunggah data penggunaan dana BOS ke dalam sistem digital yang terintegrasi di Kementerian, seperti laman resmi BOS kemendikbud.go.id (atau sistem pelaporan yang berlaku).
Dengan publikasi ini, orang tua, komite sekolah, dewan guru, hingga masyarakat umum dapat memantau dan membandingkan antara rencana anggaran dan realisasi di lapangan.














