Dalam arahannya, Camat Randudongkal mengingatkan jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Kalimas mengenai pentingnya ketepatan waktu dalam memahami tahapan Pilkades. Sesuai aturan daerah yang berlaku di Kabupaten Pemalang, sosialisasi ini menjadi pondasi penting sebelum melangkah ke tahap pembentukan panitia yang akan dilakukan secara bertahap.
“Kehadiran kami di sini untuk memfasilitasi dan memastikan bahwa seluruh jalannya sosialisasi di Desa Kalimas ini benar-benar mempedomani regulasi yang berlaku, sehingga masyarakat paham betul alur dan mekanismenya,” tegas Agus Mulyadi di hadapan warga.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Sosialisasi berlangsung lancar dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat yang menjadi pilar penting kondusivitas desa. Unsur-unsur yang hadir meliputi: Kepala Desa beserta Perangkat Desa Kalimas, Ketua dan Anggota BPD Desa Kalimas
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Perwakilan Unsur Perempuan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Camat Randudongkal menambahkan bahwa keterlibatan aktif unsur perempuan dan tokoh masyarakat dalam tahapan sosialisasi ini sangat krusial. Hal ini diperlukan agar informasi mengenai Pilkades tersebar luas secara transparan dan mampu merangkul seluruh lapisan warga Desa Kalimas.



















