
Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang bekerjasama dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) setempat telah menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada 50 pelaku UMKM di Desa Botekan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian di wilayah tersebut. Program ini menjadi terobosan terbaru dan diharapkan dapat memberikan nilai tambah terhadap perekonomian setempat.

Kepala Desa Botekan, Trisnanto, mengharapkan agar program ini dapat terus berkelanjutan dan jumlah penerima manfaatnya dapat bertambah di tahun-tahun mendatang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati yang sudah memberikan program SHAT kepada masyarakat Desa Botekan, yang kami harapkan di tahun berikutnya nanti bisa lebih (banyak),” ucap Trisnanto. “Ini yang dikehendaki masyarakat Desa Botekan,” ucap Trisnanto menegaskan.Selasa (30/01/2024) di Balai Desa Botekan.

Program ini mendapat apresiasi yang tinggi dari berbagai pihak, termasuk dari Bupati Pemalang, yang berharap adanya program-program serupa di masa mendatang.
Bupati juga berpesan kepada para penerima untuk menjaga sertifikat dengan baik, dan apabila memang harus digunakan, dia berharap penerima menggunakannya dengan bijak.
“Oleh karena itu, saya berpesan kepada para penerima supaya menjaga baik- baik sertifikat yang diberikan, karena sertifikat merupakan surat berharga, bijaksanalah dalam menggunakannya untuk kepentingan usaha produktif bukan konsumtif,” kata Mansur mengingatkan.
Sementara itu Kepala ATR/BPN Pemalang, Gusmanto, menekankan pentingnya pemanfaatan sertifikat tanah untuk meningkatkan perekonomian. Menurutnya, jika sertifikat tersebut dimanfaatkan secara produktif,
“Tidak hanya Desa Botekan yang akan merasakan dampaknya, tetapi juga wilayah di sekitarnya. Gusmanto juga mendorong para pelaku UMKM untuk tidak menyimpan sertifikat, melainkan menggunakannya sebagai modal usaha guna meningkatkan daya ekonomi, baik untuk memulai usaha baru maupun menambah modal bagi usaha yang sudah ada,” pesan Gusmanto.
Menurutnya, hal ini menjadi penting agar sertifikat tidak hanya menjadi dokumen yang teronggok tanpa memberi manfaat nyata bagi pelaku UMKM. (SKM)









