CILACAP – CMI News : Akibat ulahnya sendiri, seorang ayah di Cilacap, RA (66) ditangkap polisi. Penangkapan RA bukan tanpa alasan, namun RA telah menyetubuhi anak tirinya sendiri sejak tahun 2019.

Dikatakan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono, melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, bahwa aksi bejad pelaku telah di lakukan sejak tahun 2019, pada saat korban yang nota bene anak tirinya sendiri berusia 13 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkannya pada ibunya. Korban awalnya tidak berani bercerita kepada siapapun, karena di ancam oleh pelaku dengan kata-kata. Jangan bilang bilang ini rahasia kita sampai mati, kata pelaku ditirukan Kasi Humas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/8/2024).

“Saat bercerita dengan ibunya, korban mengatakan jika pelaku telah melakukan aksinya sejak 2019, hingga terakhir melakukan pada bulan Juli 2024. Menurut korban, dirinya telah disetubuhi sebanyak 10 kali oleh ayah tirinya”, jelas Galih.

Pelaku, lanjut Kasi Humas sudah diamankan di Polsek Karangpucung Polresta Cilacap. “Dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagai mana di atur dalam Pasal 81 ayat (1), atau (2), dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Proses hukum terus berlanjut, untuk memastikan keadilan bagi korban, dan atas perbuatan pelaku harus di pertanggung jawabkan”, pungkas Kasie Humas Polresta Cilacap.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya, korban telah menjalani visum dan saat ini juga dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cilacap.