Hingga Rabu (11/3/2026), tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pemalang dilaporkan telah memanggil enam orang pejabat terkait untuk dimintai keterangan. Proses ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-59/M.3.22/Fd.1/01/2026.
Baca Juga: Investigasi CMI News: Dugaan Korupsi Di Dinas Pendidikan Pemalang Terkait Dana Hibah 50,8 Milyar!
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Beberapa pihak yang masuk dalam daftar panggil untuk klarifikasi dan penyertaan dokumen (Pidsus-5A) meliputi diantaranya; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, Bendahara Pengeluaran & PPTK Disdik (Periode 2024), Bendahara Umum BPKAD (Periode 2024), dan Kabid Sarana Prasarana serta Kabid PAUD Dikmas.
“Sejauh ini sudah enam orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Sementara ini masih dalam proses klarifikasi dan pengumpulan data-data,” ujar Akhmad Rafliansyah, sebagaimana dikutip dari beritabersatu.com.
Apresiasi dari CMI GROUP
Langkah tegas Korps Adhyaksa di bawah komando Jaksa Muda Fadli Surahman, S.H., M.H., mendapat apresiasi tinggi dari Pimpinan Umum CMI GROUP. Penyelidikan ini dipandang sebagai momentum krusial untuk menyelamatkan uang negara di sektor pendidikan.
“Angka Rp50,8 miliar itu sangat besar. Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Pemalang yang bergerak cepat merespons aduan masyarakat. Transparansi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Pimpinan Umum CMI GROUP, Rabu (11/3).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar dana yang seharusnya untuk kemajuan pendidikan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan masyarakat dan diperkuat oleh laporan dari media siber dengan nomor INV/CMI-NEWS/01DPK-KP/X/2025. Fokus utama penyelidikan adalah menelusuri mekanisme penyaluran dana hibah yang diduga menyimpang dari aturan yang berlaku.

















