Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama pihak-pihak lain yang diamankan direncanakan akan segera diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (8/11/2025) dini hari untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 \times 24 jam sejak penangkapan untuk melakukan gelar perkara dan menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa tim penyidik masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang lebih detail, termasuk dugaan jumlah uang dan barang bukti yang diamankan.
“Pihak-pihak yang diamankan rencana dibawa ke Jakarta besok. Salah satunya Bupati,” kata Budi.
Penangkapan ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025, mengirimkan sinyal kuat bahwa upaya pemberantasan korupsi terus digencarkan tanpa pandang bulu. Publik kini menanti pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka dan konstruksi kasus suap mutasi dan promosi jabatan di Ponorogo tersebut.















