Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

Black Lawyer & Partner Ajukan Praperadilan Terhadap Polresta Banyuwangi, Soroti SOP Penangkapan

×

Black Lawyer & Partner Ajukan Praperadilan Terhadap Polresta Banyuwangi, Soroti SOP Penangkapan

Sebarkan artikel ini
Black Lawyer & Partner Ajukan Praperadilan Terhadap Polresta Banyuwangi, Soroti SOP Penangkapan
  • Penahanan Tanpa Status: Klien diduga ditahan selama kurang lebih 24 jam tanpa kejelasan status hukum yang pasti.

  • Ketidaksesuaian SOP: Tindakan aparat dinilai tidak profesional dan cenderung mengabaikan asas due process of law.

    Advertisement
    Scroll kebawah untuk lihat konten
  • Bantahan Pidana: Tim hukum membantah keras tuduhan adanya pengeroyokan, penganiayaan, maupun pengerumunan sebagaimana isu yang viral di media sosial.

“Kami melihat tindakan yang dilakukan tidak sesuai SOP. Jangan sampai aparat terkesan arogan atau semena-mena. Kami meminta atensi Kapolri dan Kapolres untuk pembinaan jajaran agar tetap humanis dan profesional,” tambah Sugeng.

Meski melakukan gugatan, Guntur Mustaqim menyatakan tetap mengapresiasi Polres Banyuwangi yang membuka ruang pengujian melalui mekanisme hukum yang sah. Ia berharap proses ini menjadi momentum evaluasi agar penegakan hukum di Banyuwangi tetap transparan dan bebas dari praktik kriminalisasi.

Sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat untuk menentukan apakah prosedur kepolisian dalam perkara ini sah menurut undang-undang atau tidak.





error: