JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mencabut keanggotaan dari Board of Peace (BoP). Langkah tegas ini diambil menyusul serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran yang dinilai telah mencederai upaya perdamaian dunia dan kemerdekaan Palestina.

Poin Utama Tausiyah MUI:

  • Desakan Keluar BoP: MUI menganggap wadah bentukan AS tersebut tidak efektif dan kontradiktif dengan tujuan perdamaian.

  • Dukungan untuk Iran: MUI menilai serangan balik Iran adalah upaya sah dalam melindungi kedaulatan sesuai hukum internasional.

  • Seruan ke PBB & OKI: Mendesak intervensi internasional guna mencegah “kemudhorotan global” atau perang skala luas.

Dalam Tausiyah resmi Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2026 yang dirilis Minggu (1/3/2026), Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan menyatakan bahwa keterlibatan Indonesia dalam BoP sudah tidak sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945.

“MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” bunyi pernyataan resmi tersebut. MUI meragukan integritas AS sebagai pencetus dewan tersebut namun justru memicu konflik di Timur Tengah.

Kritik keras ini dipicu oleh serangan AS dan Israel yang mengakibatkan wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei. MUI menyampaikan belasungkawa mendalam dan menganalisis bahwa serangan tersebut merupakan upaya sistematis untuk melemahkan posisi strategis Iran yang selama ini vokal mendukung kemerdekaan Palestina.

MUI juga memperingatkan bahwa jika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) tidak mengambil langkah konkret, kawasan Timur Tengah berisiko menjadi arena pertempuran besar yang mengancam stabilitas global.

Dewan Pimpinan MUI menekankan bahwa sikap ini diambil demi menjaga marwah diplomasi Indonesia yang berlandaskan pada ketertiban dunia, kemerdekaan, dan keadilan sosial. Menurut MUI, mendukung kedaulatan negara yang diserang adalah bagian dari penegakan hukum internasional.