BANYUWANGI – Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor (Polres) Banyuwangi di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (2/3/2026). Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan proses penangkapan dan penyelidikan yang dinilai cacat prosedur.
Gugatan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) dan ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh aparat kepolisian dalam menangani klien mereka. Selain praperadilan, tim hukum juga melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) secara struktural.
“Kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penyelidikan. Ini adalah langkah konstitusional agar segala aturan dalam KUHAP dan KUHP diluruskan secara hukum,” ujar Guntur Mustaqim, S.H., Senin (2/3).
Salah satu anggota tim kuasa hukum dari perkumpulan Black Lawyer, Sugeng Hariyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah untuk memastikan hak konstitusional warga negara, sekaligus menepis narasi negatif yang berkembang.
Pihaknya keberatan dengan framing publik yang membenturkan profesi advokat dengan isu debt collector (DC) dalam perkara ini. “Kami adalah pengacara, dan kami berdiri untuk memastikan hak-hak hukum warga negara tidak dianulir,” tegas Sugeng.











