CMI. Jateng | Pemalang- Siswanto, seorang warga Desa Paduraksa 50 ta, resmi melaporkan berkas tanggapan masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang,

Laporan ini terkait dugaan ketidaksesuaian syarat administrasi (TMS) yang diajukan oleh Vicky Prasetyo, calon Bupati Pemalang dari Partai PKB.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi, mengapresiasi kedatangan Siswanto.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Siswanto yang telah menyerahkan berkas tanggapan masyarakat terkait syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2024,” ungkap Sudadi dalam pernyataannya di kantor Bawaslu pada Jum’at (20/9/2024) sore tadi.

Sudadi menambahkan bahwa Bawaslu akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mencermati dan mempelajari tanggapan masyarakat ini dan akan kami plenokan ke seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang,” katanya.

Sebelumnya, Siswanto juga melaporkan tanggapan serupa ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pemalang, dengan fokus pada persyaratan Vicky Prasetyo.

“Kemarin kita datangi KPUD Kabupaten Pemalang terkait persyaratan calon Bupati Vicky Prasetyo, dan sekarang kami lanjutkan ke Bawaslu,” jelasnya.

Siswanto menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab atas laporan tersebut. “Saya, Siswanto, S.E, siap bertanggung jawab atas laporan tanggapan masyarakat ke KPU terhadap paslon bernama Vicky Prasetyo,” tegasnya.

Laporan ini mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi menjelang pemilihan Bupati Pemalang 2024, sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pencalonan. Bawaslu diharapkan dapat menangani isu ini secara objektif dan profesional.