Di balik insiden kecelakaan ini, terungkap fakta lain terkait administrasi kendaraan. Casmito membeberkan bahwa saat pengambilan unit di Kodim, dokumen kepemilikan resmi seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ternyata belum diterbitkan. Pihak koperasi hanya dibekali surat jalan untuk membawa unit tersebut.
“Belum ada (STNK/BPKB). Hanya surat jalan aja. Gimana wong suruh ambil ya kita ambil aja. Yang mobil truk dan bak juga sama,” ungkap Casmito blak-blakan.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Sementara itu, pihak kepolisian setempat hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi mendalam maupun penyebab pasti dari kecelakaan tunggal tersebut.














