PEMALANG – Sebuah kabar tak sedap kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang. Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Ulujami, berinisial ER yang berstatus sebagai Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), diduga terlibat dalam perselingkuhan dengan suami orang lain.
Kabar ini sontak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan lingkungan pendidikan setempat. Dilansir ketik.co.id, Suami ER, yang diketahui berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan inisial SU, mengungkapkan bahwa gelagat mencurigakan istrinya mulai tercium sejak September 2023. Hubungan rumah tangga yang sebelumnya harmonis mulai retak seiring dengan dugaan hadirnya pihak ketiga, terutama saat dirinya sedang tidak berada di rumah karena berlayar.
“Ketahuannya tahun 2023, kalau tidak salah bulan sembilan (September). Saya kan di rumah tidak pernah lama. Dapat omongan dari si A si B tapi berdasarkan bukti,” ujar SU saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 April 2025. Ia bahkan mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan perselingkuhan istrinya tersebut.
Merasa kecewa dan terpukul, SU berencana melaporkan perilaku istrinya kepada instansi kepegawaian terkait. Ia berharap agar ER mendapatkan sanksi yang setimpal, mengingat seorang guru seharusnya menjadi panutan dan memberikan contoh yang baik bagi para murid.
Langkah awal telah ditempuh SU dengan menghubungi Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Ulujami, Mad Yaskur. “Saya laporan ke KWK Ulujami (Pak Mad Yaskur) melalui WA pada 27 Oktober 2024. Tapi saya WA-nya malam. Waktu itu Pak Yaskur katanya lagi Diklat di Solo,” jelasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satuan Pendidikan Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Ulujami, Mad Yaskur, membenarkan adanya aduan dari suami ER. Pihaknya pun telah memanggil oknum guru yang bersangkutan dan menyarankan untuk menghadap ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang.
“Informasi yang saya terima, yang bersangkutan (ER) ingin bercerai. Kalau tidak salah sudah mengajukan cerai sebelum bulan puasa,” ungkap Mas Yaskur. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sebelum proses pengajuan cerai ke Pengadilan Agama, Dindikbud menyarankan agar ER dan suaminya terlebih dahulu menjalani mediasi di BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan) sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perceraian.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang melalui Kepala Bidang Ketenagaan, Joko Priyono, mengaku belum menerima laporan resmi terkait perilaku oknum guru tersebut. “Belum tahu mas. Nanti kita kroscek ya. Ini lagi ada kegiatan,” singkatnya.
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang guru ini tentu sangat disayangkan. Profesi guru yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan moral, kini tercoreng oleh perbuatan yang dianggap melenceng dari asas pendidikan.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera ditangani dengan tegas, demi menjaga marwah dunia pendidikan dan memberikan efek jera bagi oknum yang melanggar. Guru adalah sosok yang digugu dan ditiru, sehingga perbuatan tercela seperti ini dapat memberikan dampak negatif bagi perkembangan karakter anak didik dan generasi masa depan.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














