
Pemalang, 3 Desember 2025 – Kasus meninggalnya Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang menjadi korban tenggelamnya kapal berbendera China, LU PENG YUAN YU N0. 028, memasuki babak baru. Kuasa hukum ahli waris, LBH JONG JAVA, hari ini menyatakan banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pemalang yang menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mereka.
Adv. R. SIMBOLON, SH.MH., salah satu pengurus LBH JONG JAVA, menegaskan bahwa Tergugat, PT. MUTIARA JASA BAHARI (PT. MJB), patut diduga kuat tidak melaksanakan kewajiban hukum untuk mendaftarkan korban ke dalam program asuransi kecelakaan kerja dan/atau jaminan sosial lainnya.
Selain itu, Tergugat juga diduga lalai men-SIJIL almarhum di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang berwenang.
Kelalaian Ganda: Tidak Ada Asuransi dan Sijil
LBH JONG JAVA mendasari gugatannya pada dua poin kelalaian utama PT. MJB, yang merupakan agen penempatan ABK:
PT. MJB tidak mampu menunjukkan Polis dan/atau Klaim Asuransi atas nama Korban. Kelalaian ini dinilai melanggar Pasal 151 huruf (g) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelayaran dan Pasal 19 ayat (1) jo. ayat (2) huruf (m) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan Awak Kapal Niaga Migran.

Menurut LBH JONG JAVA, kewajiban asuransi jiwa adalah variabel penting dalam hukum ketenagakerjaan dan seharusnya menjadi kenyataan yang harus diterima segala stakeholder.
Kelalaian ini terbukti secara nyata berdasarkan surat dari Kantor KSOP Kelas IV Tegal (Nomor UM.002/5/12/KSOP.TGL-2025). Surat tersebut menyatakan bahwa nama-nama ABK yang diberangkatkan oleh PT. MJB, termasuk korban, tidak pernah melakukan permohonan Sijil dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL). Padahal, Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran melarang mempekerjakan seseorang di kapal tanpa di-SIJIL. Bahkan, sanksi pidana untuk pelanggaran ini mencapai 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp300.000.000,00.
“Perbuatan melawan hukum tidak hanya perbuatan yang terang-terangan bertentangan dengan hukum saja, tetapi jika adanya kewajiban hukum tetapi kewajiban itu tidak dilaksanakan,” ujar R. SIMBOLON.
Putusan PN Pemalang tertanggal 19 November 2025 yang menyatakan PN Pemalang tidak berwenang mengadili perkara ini (kompetensi absolut) menjadi alasan utama pengajuan banding.
Majelis Hakim tingkat pertama mempertimbangkan Pasal 1 angka 17 UU Nomor 2 Tahun 2004 dan Pasal 1 angka 15 UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang membuat Majelis yakin bahwa perkara ini adalah perselisihan pekerja dan pemberi kerja, sehingga menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
LBH JONG JAVA menolak keras anggapan tersebut. Mereka menyatakan bahwa antara Penggugat/ahli waris dengan Tergugat/PT. MJB tidak ada kaitannya dengan pekerjaan dan tidak termasuk dalam definisi Perselisihan Hubungan Industrial.
“Jelas gugatan kami adalah gugatan dimana Terbanding telah sengaja atau setidak-tidaknya telah melakukan kelalaian tidak mendaftarkan almarhum suami penggugat dalam asuransi sesuai dengan peraturan hukum yang ada,” tegas kuasa hukum, kepada CMI News, Rabu (3/12/2025).
Perjanjian Damai Dinilai Cacat Hukum
Meskipun PT. MJB sempat melakukan Perjanjian Damai (dading) pada 08 Agustus 2023 yang memberikan kompensasi USD 10.000 (atau setidak-tidaknya Rp. 150.000.000,-), LBH JONG JAVA menyatakan perjanjian tersebut sepatutnya dibatalkan.
Gugatan PMH ini tidak menuntut kembali santunan yang telah diterima, melainkan menuntut kerugian yang timbul dari kelalaian Tergugat yang tidak mendaftarkan korban pada asuransi dan jaminan sosial serta tidak melengkapi dokumen sijil.
Kuasa hukum menduga klausul dalam perjanjian damai itu bertentangan dengan hukum (Pasal 1320 KUHPerdata poin 3) karena Tergugat menyembunyikan kesalahan kelalaian tidak melakukan pendaftaran asuransi.
Kini, nasib para ahli waris yang suaminya hilang dalam tragedi tenggelamnya kapal pada 16 Mei 2023 di perairan Samudera Hindia akan diperjuangkan kembali di tingkat banding.






