
Pemalang, Jawa Tengah – Polres Pemalang berhasil mengamankan ribuan obat keras tanpa izin edar dari seorang tersangka berinisial ES (25) warga Kecamatan Taman, yang diduga mengedarkan obat keras ke beberapa wilayah di Kabupaten Pemalang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran obat keras di kalangan pemuda.
Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di tempatnya bekerja di sebuah perusahaan setempat.
” Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Pemalang dalam Operasi Pekat Candi 2024,dan memerangi peredaran narkoba serta obat keras di wilayah Pemalang.” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya didampingi Kasat Reserse dan Narkoba AKP Wahyudi Wibowo

Barang bukti yang diamankan:
Dari tangan tersangka tim berhasil mengamankan 10.000 butir pil Hexymer, 15.000 butir pil warna kuning yang diduga Dextro, 2.500 butir pil Tramadol, beserta barang bukti lainnya. Ungkap Wahyudi
Kemudian, tim mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Pemalang untuk diproses hukum lebih lanjut,” imbuh Dia
Kasat Resnarkoba mengatakan, diduga tersangka mengedarkan obat keras di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, setelah pulang kerja.
“Kami masih melakukan pendalaman pada tersangka, untuk mengungkap jaringan lainnya dalam peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Pemalang,” kata Kasat Resnarkoba.
Tersangka dijerat pasal:
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI nomor 17 tahun 2023, dan atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman:
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sejak awal tahun 2024. Satresnarkoba Polres Pemalang telah mengamankan 13 tersangka, serta barang bukti sebanyak 37.473 butir obat keras dan 24 butir psikotropika.
“ Dalam operasi pekat candi sampai dengan saat ini, kami telah mengamankan 6 tersangka, beserta barang bukti sebanyak 30.051 butir obat keras,” ujar Kasat Resnarkoba.
Kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal.
Sumber : Polres Pemalang








