Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
PolriTNI-POLRI

Knalpot Brong Terus Gencar Ditertibkan Oleh Satlantas Polres Pemalang

×

Knalpot Brong Terus Gencar Ditertibkan Oleh Satlantas Polres Pemalang

Sebarkan artikel ini

Pemalang – Penindakan Knalpot Brong terus dilakukan oleh Satlantas Polres Pemalang, yang merupakan program pemerintah dalam mengurangi polusi suara guna menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat dan peguna jalan.

 

Hal tersebut berdasarkan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat (1). Pasal ini berbunyi:

 

” Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alatย pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban”.

knalpot brong ditertibkan Satlantas Polres Pemalang
Knalpot brong terus ditertibkan Satlantas Polres Pemalang

Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan



















banner
error:

Verified by MonsterInsights