JAKARTA (CMI News) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menjadikan persoalan hukum yang menyeret mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebagai contoh krusial untuk mengevaluasi total aturan mengenai kerugian negara. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI yang membahas pemantauan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Rizal menilai, ketidakpastian parameter dalam menentukan kerugian negara saat ini telah berdampak sistemik terhadap psikologis para pejabat publik di birokrasi, sehingga mereka didera ketakutan dalam mengambil keputusan strategis.
Dalam rapat yang menghadirkan sejumlah pakar hukum tersebut, Rizal Bawazier menggarisbawahi bahwa penentuan kerugian negara di masa depan tidak boleh lagi didasarkan pada asumsi atau perkiraan sepihak dari aparat penegak hukum yang justru melenceng dari kaidah akuntansi keuangan. Kasus Nadiem Makarim disebutnya sebagai potret nyata perlunya ketegasan regulasi.
“Kedua mengenai kerugian negara, kasus Nadiem sekarang misalnya, itu bisa menjadi satu contoh ke depan. Apakah dengan actual loss (kerugian nyata) atau dengan perkiraan? Tadi sudah dapat masukan dan itu juga jadi masukan buat kami,” ujar Rizal di hadapan pimpinan Baleg dan para pakar.
Sikap kritis Rizal ini sejalan dengan kekhawatiran yang disampaikan oleh pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, dalam rapat yang sama. Romli menyebut efek domino dari ketidakpastian hukum ini membuat birokrasi menjadi lumpuh karena takut salah dalam mengambil kebijakan. Maka dari itu, kepastian instrumen actual loss harus dikunci dalam revisi UU Tipikor.
Tantang Formula Global Demi Suksesnya RUU Tipikor
Tidak ingin terjebak dalam pesimisme hukum domestik, Rizal Bawazier juga mendesak para narasumber untuk memaparkan komparasi internasional mengenai metode pemberantasan korupsi di negara-negara yang dinilai paling bersih di dunia.




















