CMI News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023–2024.
Kepastian tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026). Ia menyebut penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada awal Januari 2026 yang mencantumkan Yaqut sebagai tersangka.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji,” ujar Budi.
Konfirmasi serupa disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Menurut Asep, KPK akan menyampaikan secara bertahap konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
Penanganan Hati-hati, Kerugian Negara Jadi Fokus
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya disorot publik karena dinilai berjalan tidak cepat. Namun KPK menegaskan, kehati-hatian diperlukan mengingat perkara ini menyangkut hak konstitusional warga negara untuk beribadah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.













