Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan pembuktian adanya kerugian keuangan negara. Untuk itu, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan perhitungan kerugian negara secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Deretan Saksi dan Upaya Paksa
Seiring proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. Mereka berasal dari internal Kementerian Agama, penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, hingga asosiasi terkait.
Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta sejumlah pemilik biro perjalanan haji dan umrah.
KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak terkait sejak Agustus 2025.
Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah pribadi Yaqut di Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, serta ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.













