CMI News — Rencana redenominasi rupiah kembali jadi perhatian publik. Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan aturan terkait redenominasi—penyederhanaan nominal rupiah dengan menghilangkan nol di belakang angka—dapat dirampungkan dalam beberapa tahun ke depan.
Inisiatif tersebut tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2025. Aturan ini ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan resmi diundangkan pada 3 November 2025.
Dalam dokumen PMK tersebut, Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi salah satu agenda strategis yang ditargetkan selesai pada 2027.
Mengapa Redenominasi Dipertimbangkan?
Menurut Ronny Sasmita, Ekonom Indonesia Strategic and Economics Action Institution (ISEAI), penyederhanaan angka pada rupiah berpotensi meningkatkan efisiensi pencatatan, baik dalam akuntansi, sistem pembayaran, hingga transaksi digital.
Ia menilai, proses ini juga dapat memperkuat citra rupiah di mata dunia.
“Bagi investor dan mitra internasional, redenominasi menjadi simbol kematangan kebijakan ekonomi nasional. Artinya, Indonesia dinilai cukup stabil dan percaya diri untuk memodernisasi sistem moneter,” ujarnya.
Selain memperbaiki persepsi, redenominasi juga mempermudah transaksi lintas sektor karena pencatatan nilai menjadi lebih ringkas dan mudah dipahami.













