Pemalang, CMI News — Kegemilangan panggung musik Denny Caknan dan Ndarboy Genk di Terminal Tipe A Pemalang pada Kamis malam (30/10) tercoreng oleh tindakan panitia penyelenggara (Event Organizer/EO) yang secara terang-terangan menghalangi kerja jurnalistik.
Tindakan ini bukan sekadar miskoordinasi, melainkan potensi pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pers yang membuka peluang tuntutan hukum dan somasi.
Wartawan yang bertugas di lokasi melaporkan bahwa mereka tidak diizinkan memasuki zona peliputan utama, meskipun telah menunjukkan identitas pers yang sah. Ironisnya, akses ini justru bebas bagi penonton umum.














