Segera Buka Akses: Pihak penyelenggara harus segera menyediakan jalur peliputan dan akses yang setara bagi media, mengakui fungsi media sebagai kontrol sosial.
Pemkab Harus Bertindak: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dan instansi terkait didesak untuk mengkaji ulang perizinan dan pengaturan acara publik guna mencegah pembatasan akses informasi sepihak di masa mendatang.
Advokasi dan Somasi: Media dan organisasi pers di Pemalang diminta untuk mendokumentasikan seluruh bentuk penghalangan yang dialami sebagai bahan advokasi, dan jika perlu, melakukan pelaporan ke Dewan Pers atau menempuh jalur somasi untuk menuntut keadilan.














