“Kami hadir untuk menjawab hak publik atas informasi, tetapi justru diperlakukan seperti tamu yang tidak diinginkan,” ujar salah seorang jurnalis yang mengalami penghalangan.
Pelanggaran Jelas Pasal 18 UU Pers
Menurut praktisi hukum dan akademisi, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM dari Law Office Putra Pratama & Partners, perilaku EO ini jatuh pada kategori pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Undang-Undang Pers secara tegas menjamin kebebasan pers nasional. Tindakan menghalangi kerja pers adalah bentuk penyensoran de facto di lapangan,” terang Imam.
Imam Subiyanto menegaskan, Pasal 18 UU Pers menjadi payung hukum yang sangat kuat. Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa saja yang secara sengaja menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal mencapai Rp500 juta.
“Ketika wartawan dihalang-halangi, yang dirugikan bukan hanya pekerja pers, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui (right to know) juga dikecilkan. EO harus ingat, mereka menggunakan fasilitas publik (Terminal Tipe A), bukan tanah pribadi,” tegasnya.
Melihat keseriusan insiden ini, Law Office Putra Pratama mendesak tiga langkah mendesak yang harus diambil oleh berbagai pihak:














