Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah jantung finansial operasional pendidikan di Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berarti uang tersebut adalah uang rakyat.
Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika pengelolaan dana ini harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan. Jelasnya
Sayangnya, praktik ketertutupan (non-transparansi) masih sering terjadi di beberapa satuan pendidikan. Kepala sekolah atau bendahara masih menganggap informasi Dana BOS sebagai “rahasia internal” yang hanya boleh diketahui oleh segelintir pejabat sekolah atau pun pihak terkait saja.
Menanggapi hal ini, Pimpinan Redaksi CMI News Surya AL menjelaskan ” Bahwa pandangan ini jelas keliru dan bertentangan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Kewajiban sekolah untuk bersikap transparan bukanlah anjuran, melainkan perintah eksplisit yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah seperti, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) / Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS Reguler.














