JAKARTA, CMI News – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rizal Bawazier, menyoroti dua pasal yang dianggap bermasalah dalam Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Undang-undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Legislator yang dikenal aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat itu menyebut Pasal 4B dan Pasal 9F ayat (1) RUU tersebut berpotensi menimbulkan celah hukum (loophole).
Pandangan kritis ini disampaikan Rizal Bawazier saat mengikuti Rapat Komisi VI DPR RI bersama para pakar hukum terkait RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN. Rapat tersebut berlangsung pada Kamis (25/9/2025) lalu di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.



















