Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

Melanggar Hukum, Diduga Oknum Warga Peguyangan Jalankan Bisnis WiFi Ilegal di Pemalang Terancam Penjara 10 Tahun

×

Melanggar Hukum, Diduga Oknum Warga Peguyangan Jalankan Bisnis WiFi Ilegal di Pemalang Terancam Penjara 10 Tahun

Sebarkan artikel ini

PEMALANG—Praktik bisnis internet ilegal di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Seorang oknum warga Desa Peguyangan, yang diidentifikasi dengan inisial WG, diduga kuat menjalankan bisnis ilegal ini. WG dikenal sebagai “subnet,” yaitu pihak yang menjual kembali layanan internet dari provider resmi tanpa izin yang sah.

Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan penyedia layanan resmi, tetapi juga mengancam pelaku dengan hukuman pidana yang sangat berat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

Terancam Hukuman Pidana Penjara Hingga 10 Tahun

Bisnis wifi ilegal di Indonesia merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan undang-undang. Menurut informasi yang beredar, pelaku seperti WG terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 600 juta.









error:
Verified by MonsterInsights