Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
ArtisHukumHukum & Kriminal

Nikita Mirzani Tak Maafkan Vadel Badjideh: “Putri Saya Hancur!”

×

Nikita Mirzani Tak Maafkan Vadel Badjideh: “Putri Saya Hancur!”

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Nikita Mirzani secara tegas menyatakan tidak akan memaafkan Vadel Badjideh, tersangka kasus dugaan tindak asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa kliennya sangat emosional dan merasa putrinya telah hancur akibat perbuatan Vadel.

“Makanya jangan salahkan kalau Nikita marah-marah, nangis, dia betul-betul tidak mau memberikan maaf itu karena betul-betul sangat luar biasa yang terjadi terhadap anaknya,” ujar Fahmi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/7) kemarin.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

Peristiwa yang Mengkhawatirkan dan Ancaman Nyawa

Meskipun Fahmi tidak merinci secara jelas peristiwa yang terjadi, ia memastikan bahwa insiden tersebut bukanlah kekerasan fisik. Namun, ada serangkaian peristiwa genting yang mendorong LM ke situasi berisiko tinggi hingga nyawanya terancam. Fahmi menegaskan bahwa jika tidak ada penanganan cepat, kondisi LM bisa jauh lebih buruk.

 

“Tidak, tidak ada kekerasan. Tapi pada saat dia melakukan sesuatu itu, kan, pasti terjadi sesuatu,” kata Fahmi. “Nah, terjadi sesuatu inilah yang mengkhawatirkan. Itu kalau tidak cepat-cepat, ya, mungkin kasihanlah dia,” lanjutnya.

 

Laporan dan Jerat Hukum

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada September 2024.

Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi. Dengan pasal tersebut, Vadel terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Sejauh ini, Vadel juga tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)









error:
Verified by MonsterInsights