Cilacap, cminews.co.id : Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (10/5), di Desa Widarapayung Wetan Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, pelaku diketahui merupakan residivis berinisial SWO (35) warga Kabupaten Purbalingga.
Peristiwa berawal ketika korban DAP (26) seorang mahasiswa asal Kecamatan Majenang Cilacap, berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi perpesanan. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai anggota Polri, dan mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Widarapayung menggunakan sepeda motor korban.
Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku membawa kabur sepeda motor korban, berikut STNK dan uang tunai Rp.100 ribu milik korban.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, melalui Kasi Humas, Ipda Galih Soecahyo membenarkan pengungkapan tersebut. “Pelaku ditangkap pada Rabu, 28 Mei 2025, sekira pukul 17:00 WIB, di Kelurahan Purbalingga Lor. Dari awal pemeriksaan tersangka mengakui swmua perbuatannya”, ujar Kasi Humas.

“Modus pelaku cukup licik, dia megaku sebagai anggota Polri, membangun kepercayaan korban, saat korban sholat, pelaku mengambil STNK dan uang dalam tas korban, dalam aksinya sebelum membawa kabur sepeda motor korban, pelaku menyuruh korban untuk kembali ke kamar mandi setelah korban selesai sholat”, jelas Ipda Galih, Jumat (30/5/2025).
Usai menerima laporan pada tanggal 26 Mei 2025, lanjut Kasi Humas, Satreskrim Polresta Cilacap bersama Polsek Binangun langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidenfikasi pelaku SWO (35) yag diketahui merupakan residivis kasus serupa. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda motoe Honda Beat warna hitam tahun 2024, BPKB, HP, helm, sepatu dan jaket milik pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengam ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku telah ditahan”, imbuhnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal, apalagi yang mengaku aparat dan jangan mudah memberikan akses terhadap barang-barang pribadi”, tutupnya.
Himbauan juga di sampaikan Polresta Cilacap agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghububgi layanan bebas pulsa Calla Center 110 Polresta Cilacap.
Layanan aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















