Pemalang, CMI News – Ketua umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Achdiyanto Ilyas Pangestu, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menunda penindakan terhadap agen penempatan awak kapal (manning agency).
Selain itu, juga masih ada proses judicial review Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran di Mahkamah Konstitusi (MK).
” Dia meminta aparat penegak hukum menahan diri, sembari menunggu keputusan final judicial review Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran yang saat ini sedang proses di Mahkamah Konstitusi, kata Ilyas dalam konferensi pers di Kantor SPPI, Pemalang, Selasa (23/7/2024).”
Dia mengatakan, ” Dua peraturan terkait izin penempatan awak kapal masih bertarung dalam judicial review MK, maka kita tunggu hasilnya seperti.” ucap Ilyas
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















