Kalau sudah seperti itu, berarti apa?, apakah jamannya atau regulasinya. Regulasi di DPRD, di Undang undang Pemilu, minimal 30 persen perempuan. “Apakah di Cilacap sudah hadir (kuota perempuan), sudah hadir cuman belum banyak, apakah karena kadernya, ya barang kali”, kata Taufik.

Taufik menambahkan, jika jaman dahulu ada seorang Ratu dengan nama Ratu Sima dan Rajanya Kalingga, pada massa kekuasaannya, tidak ada pencuri, koruptor dan lainnya. “Artinya, Nenek moyang kita banyak sekali jamannya melahirkan pemimpin perempuan”, urainya.
79 tahun ini, lanjut Ketua sementara DPRD Cilacap, menjadi era kebangkitan perempuan dan laki-laki.”Siapa yang ingin menjadi tokoh, mengabdi kepada masyarakat Kabupaten Cilacap, Agustus ini, pendaftaran, pembuktian parpol maupun masyarakatnya”, tegas Taufik.



















