“Siapa yang membuka warung makan di bulan puasa dan dilakukan secara terang-terangan, secara lahiriah ia tampak tidak peka terhadap kehormatan bulan Ramadhan,” kata Prof Quraish Shihab, dikutip dari kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, membuka warung secara terbuka bisa “menggoda” orang dengan iman lemah untuk tidak berpuasa. Dalam konteks ini, pemilik usaha berpotensi ikut andil dalam pelanggaran puasa orang lain.
Meski demikian, Prof Quraish Shihab menekankan bahwa tidak semua kasus haram. Ada beberapa kondisi yang tetap diperbolehkan:
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













