Menanti Keadilan di Meja Hijau
Dukungan penuh dari Kajati Sumsel ini menjadi modal moral besar bagi 25 media yang digugat. Di saat mereka harus berhadapan dengan meja hijau dalam kasus perdata PMH, pengakuan dari institusi Kejaksaan bahwa mereka bekerja berdasarkan “undangan resmi” menjadi bukti kuat di mata hukum.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana Pengadilan Negeri Palembang menyikapi gugatan tersebut dan sejauh mana Polrestabes Palembang memproses dugaan kejahatan pers yang dilaporkan para wartawan.












